Kelemahan penegak pada masa ini menyebabkan pemeriksaan terhadap Soeharto kandas berulang-ulang. Januari 2003 Komnas HAM membentuk Tim Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Soeharto. Setelah bekerja selama lima bulan, laporan investigasi Tim ini menyimpulkan bahwa terdapat dugaan kuat Soeharto terlibat kejahatan kemanusiaan selama ia berkuasa 1965-1998. Oleh sebab itu diusulkan agar penyelidikan tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan. BUku ini mengatakan bahwa ada 10 alasan mengapa Soeharto harus segera diadili.