Pantai barat Sumatera memiliki dua pengertian. Pertama, pantai barat Sumatera dipahami sebagai wujud geografis dari keseluruhan daerah yang terdapat di pesisit barat Pulau Sumatera, mulai dari Lampung di selatan hingga Aceh di utara. Kedua, pantai barat Sumatera dipahami sebagai satu kesatuan daerah administratif. Buku ini menjadikan pengertian yang kedua sebagai pokok bahasannya, dan sekaligus menjadikannya sebagai batasan spasialnya. Namun, berbeda dengan pemahaman dewasa ini, daerah administratif pantai barat Sumatera yang dimaksud dalam buku ini adalah seperti yang berlaku di masa lalu, tepatnya pada masa Hindia Belanda. Seperti yang ditegaskan dalam Besluit van de hooge Regeering tertanggal 20 Desember 1825, kawasan pantai barat Sumatera yang dimaksud buku ini merentang dari Indrapura di selatan hingga Singkel di utara.